Arti c.q. dan u.p dalam surat


Seringkali kita menemukan sebuah surat dengan format seperti contoh

Kepada Yth.
PT. MULTI MEDIA In.
Up. Bagian Keuangan
di tempat.

atau

Kepada Yth:
Menteri Kehakiman dan HAM RI
c.q. Direktur Jendral Lembaga Pemasyarakatan
Jakarta

Pada format yang pertama, u.p adalah Untuk Perhatian. Artinya, surat itu untuk bagian keuangan di PT. Multi Media itu.
u.p digunakan untuk mengkhususkan surat kepada seseorang yang dimaksud. misalnya di suatu perusahaan terdapat bagian personalia, bagian keuangan, bagian operasional atau yang lain. jadi bila kita ingin mengkhususkan kepada bagian yang kita tuju maka kita meletakkan kata up.

Pada format yang kedua, c.q. adalah kependekan dari ’casu quo’. Casu quo menyiratkan makna ’dalam hal ini’ (in which case), misalnya pada kalimat ‘Ik drink soms alcohol c.q. jenever. (Saya kadang-kadang minum alkohol, dalam hal ini jenewer).
Dalam wacana Indonesia, singkatan ’c.q.’ yang merupakan singkatan warisan Belanda ini masih sering dipakai dalam surat-surat resmi. c.q pada contoh diatas bisa diartikan "melalui".
Jadi surat diatas ditujukan untuk Menteri Kehakiman dan Ham melalui Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, yang menerima adalah Dirjen Lembaga pemasyarakatan yang merupakan institusi dibawah Kementerian Hukum dan Ham.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama