GURU sebagai pekerjaan profesi, secara holistik berada pada tingkatan tertinggi dalam sistem pendidikan nasional.
Hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum obyektif kepada subyek hukum. Kewenangan dimaksud adalah kewenangan untuk menguasai, menjual, menggadaikan, menggarap dan lain-lain. Hak dibedakan menjadi dua, yaitu
1.Hak mutlak (hak asasi, hak public, hak keperdataan), dan
2.Hak relative, hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligus subyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut peran bila bersifat relatif.
Oleh karena itu kami akan membahas hak dan kewajiban guru secara umum dan spesific serta menurut undang - undang yang berlaku di Indonesia.
1.Hak mutlak (hak asasi, hak public, hak keperdataan), dan
2.Hak relative, hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Kewajiban sebagai guru adalah kewajiban yang diberikan kepada orang pribadi sebagai individual sekaligus subyek hukum. Bisa diartikan dengan sebutan tugas bila melihat kewajiban dari yang bersifat absolute dan disebut peran bila bersifat relatif.
Oleh karena itu kami akan membahas hak dan kewajiban guru secara umum dan spesific serta menurut undang - undang yang berlaku di Indonesia.
DOWNLOAD POWERPOINT HAK DAN KEWAJIBAN GURU DI BAWAH INI: